Makalah Nikah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam pernikahan yang merupakan suatu ikatan lahir antara dua jenis manusia laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan yang dilansungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam. tentulah memiliki aturan sebagai, pengikat dan penguat supaya terjalin hubungan yang sakinah, mawadah dan warrohmah.
Begitulah halnya dengan makalah kami yangmenjelaskan bagian daripada aturan pernikahan itu sendiri. Dalam permalahan hak dan kewajiban nikah memiliki maksud tersendiri yakni hak dan kewajiban bagi suami dan istri yang melangsungkan pernikahan. Dengan adanya hak dan kewajiban ini rumah tangga akan aman dari berbagai permalahan yang bisa menghancurkan hubungan yang sudah terjalin dalam ikatan suci, karena terjalin hubungan saling membutuhkan dan salaing menghargai antara suami dan istri.
B.     Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami ambil sebagai acuan dalam menyusun makalah ini berawal dari :
1.      Apakah Hak dan kewajiban Suami terhadap Istri ?
2.      Apakah Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami ?
3.      Apakah Suami & Istri Nusyuz ?
C.    Tujuan
Kami menyusun makalah ini bertujuan sebagai bahan balejar kami untuk bisa memahami khazanah Islam secara ringkas dan cukup jelas, sekaligus bahan diskusi, dan juga memenuhi tugas dari dosen dalam Mata Kuliah Studi Keislaman.





HAK DAN KEWAJIBAN NIKAH
A.    Hak-hak Suami dan Istri
1.      Hak Suami
Suami memiliki beberapa hak yang harus dan wajib dilaksnakan oleh istri :
v  Hak untuk Ditaati
Dalam surrat An-nisa’ Allah swt. menjelaskan yang artinya : “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”, dari ayat al-qur’an inilah umat islam mengambil pedoman bahwasanya dalam berkelurga yang menjadi pemimpin adalah laki-laki, dan yang akan dipimpin adalah kelurganya, sehingga keluarga baik istri ataupun anak wajib mengikuti perintah bapaknya sebagai pemimpin rumah tangga, selama perintahnya tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at agama Islam.
v  Hak untuk membawa istri tinggal bersamanya
Ketika seorang perempuan sudah melakukan pernikahan maka kewajibannya bertambah, sebagai seorang istri ia harus mengikuti apa yang diperintahkan suaminya, bahkan izin suami lebih tinggi derajatnya daripada orang tua istri, karena itu kebiasaan dalam masyarakat kita istri mengikuti dimana suaminya tinggal. Ini merupakan kewjiban bagi istri dan hak bagi suami.
v  Hak untuk digauli dengan sebaik-baiknya.
Dari banyaknya tujuan pernikahan diantarnya adalah untuk memperpanjang garis keturunan, yang mana tentunya ini akan dilakukan oleh suami dan istri, dan pastinya istri harus siap menjadi pendamping hidup suaminya, dengan mengikuti kemauan suaminya, kapanpun suaminya mau maka istri haruslah selalu siap untuk menggauli suaminya, bahkan dalam sebuah hadits, yang penjelasannya sebagai berikut, (apabila seorang isteri diajak dan dipanggil oleh suaminya pada malam hari lalu dia diam dan tidak mengikuti kemauan suami, maka sejak ztulah malaikat melaknat perbuatan istri tersebut sampai terbit fajar).
2.      Hak Isteri
Sama halnya dengan suami istri juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami Allah swt. menjelaskan dalam surrat Al-baqarah ayat 228,  artinya : “ Hak istri yang patut diterimanya dari suaminya, seimbang dengan kewajibannya terhadap suaminya dengan baik”.
v  Hak untuk diberikan nafkah
Ketika hubungan saling membutuhkan antara suami dan istri, maka salah satu hak istri adalah diberikan nafkah, ini merupakan kewajiban suami yang harus deberikan dan dilakukan terhadap isteri
v  Hak untuk dicukupkan kebutuhan
Sebuah keluarga tentunya akan menjadi kelurga yang sakinah, mawaddah dan rohmah apabila kebnutuhan sehari-hari tercukupi, kecukupan kebutuhan seorang istri harus di penuhi oleh suami, namun isteri juga rahus memahami kemampuan dari suaminya, jangan karena ini merupakan haknya, lalu semena-mena menginginkan sesuatu, sesuaikan dengan kemampuan suaminya.
v  Hak untuk diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Seorang isteri tentu mendambakan suami yang bisa bertanggung jawab dan menjadi pemimpin yang bijaksana dalam keluarganya. Islam turun kedunia untuk meluruskan keslahan hokum yang dilakukan umat manusia kala itu dan sekarang, dalam kaitannya dengan pernikahan, masa jahiliyah isteri dianggap sebagai boneka yang tak berguna, hingga pada akhirnya islam datang dan memberikan angin segar bagi semua wanita, sehingga dalam keaanaan dirinya menjadi seorang isteri, dia berhak menerima perlakuan sebaik-baiknya, selama tata cara dan kelakuan dalam kehidupannya sesuai dengan tuntunan ajaranb agama Islam.




B.     Kewajiban Suami dan Isteri
1.      Kewajiban Suami terhadap Istri
Kewajiban suami terhadap istri meliputi tiga pokok penting :
v  Kewajiban Suami Memberikan nafkah
Memberikan nafkah kepada istri atau kelurganya merupakan perbuatan yang sangat mulya selama cara dan niat dalam mendapatkan dan membrikan nafkah tersbut tidak keluar dari ketentuan agama Islam.
v  Mencukupi kebutuhan rumah tangga
Dalam menjalani kehidupan berumah tangga suami paling berperan pada masalah kebutuhan kelurga atau rumah tangga tersebut, sehingga kewajiban suami juga harus mampu mencukupkan nafkah kelurga.
v  Kewajiban menjaga keutuhan keluarga
Semua anggota keluarga pada dasarnya dituntut untuk selalu menjaga keutuhan rumah tangga, begitu halnya dengan suami juga haruslah menjaga hubungan yang terjalin dalam aqad pernikahan tersebut supaya selalu utuh dan menjadi kelurga yang harmonis.
Tiga bahan bokok in perlu dan wajib dipenuhi oleh suami sebagaimana mestinya sesuai dengan kesanggupannya. Selain tiga hal tersebut harus juga diperhatikan keperluan yang bisa dikatakan setengah pokok, seperti cucian, pembantu rumah tangga, perhiasan dan perabotan rumah tangga.
2.      Kewajiban Istri terhadap Suami
Adapun kewajiban istri terhadap suami sebagai berikut :
v  Mentaati suami
v  Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
v  Menggauli suaminya sebaik-baiknya.
C.    Suami dan Istri Nusyuz
Nusyusz yaitu : meninggalkan kewajiban bersuami isteri, nusyuz dari pihak suami misalnya tidak memberikan nafkah istri dan anaknya, sedangkan nusyuz dari pihak isteri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apabila kepergiannya itu pada perbuatan yang dilarang agama.
Apabila seorang isteri nusyuz maka gugurlah kewajiban suami, dan apabila isterinya kembali taat kepadanya, maka kewajiban sebagai seorang suami kembali seperti biasa.
Apabila kelihatan oleh suami bahwa istrinya akan durhaka maka harus diberinya nasehat dengan sebaik-baiknya. Allah swt. menjelaskan dalam firmanNya  :


Artinya :
Akan Istri-istri yang kamu takuti akan kedurhakaan mereka, berilah nasehat, dan berpisah tidurlah kamu dari mereka, dan pukullah mereka itu.
                                                            (Q.S. An-Nisa’ 34)
Dengan ringkas durhaka isteri itu ada tiga tingkatan :
1.      Baru kelihatan tanda-tanda kedurhakaannya, suami berhak dan wajib memberi nasehat.
2.      Sesudah nyata duhakanya, waktu itu suami berhak berpisah tempat tidur.
3.      Sesudah dua pelajaran tersebut (Nasihat dan Berpisah tempat tidur), dia masih terus juga durhaka maka suami berhak memukulinya, tapi tidak boleh melukai badannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABORTUS

ISOLASI SOSIAL

ChorioCharsinoma