Makalah Nikah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
pernikahan yang merupakan suatu ikatan lahir antara dua jenis manusia laki-laki
dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk
mendapatkan keturunan yang dilansungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at
Islam. tentulah memiliki aturan sebagai, pengikat dan penguat supaya terjalin
hubungan yang sakinah, mawadah dan warrohmah.
Begitulah
halnya dengan makalah kami yangmenjelaskan bagian daripada aturan pernikahan
itu sendiri. Dalam permalahan hak dan kewajiban nikah memiliki maksud
tersendiri yakni hak dan kewajiban bagi suami dan istri yang melangsungkan
pernikahan. Dengan adanya hak dan kewajiban ini rumah tangga akan aman dari
berbagai permalahan yang bisa menghancurkan hubungan yang sudah terjalin dalam
ikatan suci, karena terjalin hubungan saling membutuhkan dan salaing menghargai
antara suami dan istri.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
beberapa rumusan masalah yang kami ambil sebagai acuan dalam menyusun makalah
ini berawal dari :
1.
Apakah Hak dan kewajiban Suami terhadap Istri ?
2.
Apakah Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami ?
3.
Apakah Suami & Istri Nusyuz ?
C.
Tujuan
Kami
menyusun makalah ini bertujuan sebagai bahan balejar kami untuk bisa memahami
khazanah Islam secara ringkas dan cukup jelas, sekaligus bahan diskusi, dan
juga memenuhi tugas dari dosen dalam Mata Kuliah Studi Keislaman.
HAK DAN KEWAJIBAN NIKAH
A.
Hak-hak
Suami dan Istri
1.
Hak Suami
Suami memiliki
beberapa hak yang harus dan wajib dilaksnakan oleh istri :
v Hak
untuk Ditaati
Dalam surrat An-nisa’ Allah
swt. menjelaskan yang artinya : “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”, dari
ayat al-qur’an inilah umat islam mengambil pedoman bahwasanya dalam berkelurga
yang menjadi pemimpin adalah laki-laki, dan yang akan dipimpin adalah kelurganya,
sehingga keluarga baik istri ataupun anak wajib mengikuti perintah bapaknya
sebagai pemimpin rumah tangga, selama perintahnya tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan syari’at agama Islam.
v Hak
untuk membawa istri tinggal bersamanya
Ketika seorang
perempuan sudah melakukan pernikahan maka kewajibannya bertambah, sebagai
seorang istri ia harus mengikuti apa yang diperintahkan suaminya, bahkan izin
suami lebih tinggi derajatnya daripada orang tua istri, karena itu kebiasaan
dalam masyarakat kita istri mengikuti dimana suaminya tinggal. Ini merupakan
kewjiban bagi istri dan hak bagi suami.
v Hak
untuk digauli dengan sebaik-baiknya.
Dari
banyaknya tujuan pernikahan diantarnya adalah untuk memperpanjang garis
keturunan, yang mana tentunya ini akan dilakukan oleh suami dan istri, dan
pastinya istri harus siap menjadi pendamping hidup suaminya, dengan mengikuti
kemauan suaminya, kapanpun suaminya mau maka istri haruslah selalu siap untuk
menggauli suaminya, bahkan dalam sebuah hadits, yang penjelasannya sebagai
berikut, (apabila seorang isteri diajak
dan dipanggil oleh suaminya pada malam hari lalu dia diam dan tidak mengikuti
kemauan suami, maka sejak ztulah malaikat melaknat perbuatan istri tersebut
sampai terbit fajar).
2.
Hak Isteri
Sama halnya
dengan suami istri juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami Allah
swt. menjelaskan dalam surrat Al-baqarah ayat 228, artinya : “
Hak istri yang patut diterimanya dari suaminya, seimbang dengan kewajibannya
terhadap suaminya dengan baik”.
v Hak
untuk diberikan nafkah
Ketika hubungan saling
membutuhkan antara suami dan istri, maka salah satu hak istri adalah diberikan
nafkah, ini merupakan kewajiban suami yang harus deberikan dan dilakukan
terhadap isteri
v Hak
untuk dicukupkan kebutuhan
Sebuah keluarga tentunya akan
menjadi kelurga yang sakinah, mawaddah dan rohmah apabila kebnutuhan
sehari-hari tercukupi, kecukupan kebutuhan seorang istri harus di penuhi oleh
suami, namun isteri juga rahus memahami kemampuan dari suaminya, jangan karena
ini merupakan haknya, lalu semena-mena menginginkan sesuatu, sesuaikan dengan
kemampuan suaminya.
v Hak
untuk diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Seorang isteri tentu
mendambakan suami yang bisa bertanggung jawab dan menjadi pemimpin yang
bijaksana dalam keluarganya. Islam turun kedunia untuk meluruskan keslahan
hokum yang dilakukan umat manusia kala itu dan sekarang, dalam kaitannya dengan
pernikahan, masa jahiliyah isteri dianggap sebagai boneka yang tak berguna,
hingga pada akhirnya islam datang dan memberikan angin segar bagi semua wanita,
sehingga dalam keaanaan dirinya menjadi seorang isteri, dia berhak menerima
perlakuan sebaik-baiknya, selama tata cara dan kelakuan dalam kehidupannya
sesuai dengan tuntunan ajaranb agama Islam.
B.
Kewajiban
Suami dan Isteri
1.
Kewajiban Suami terhadap Istri
Kewajiban
suami terhadap istri meliputi tiga pokok penting :
v Kewajiban
Suami Memberikan nafkah
Memberikan nafkah kepada istri
atau kelurganya merupakan perbuatan yang sangat mulya selama cara dan niat
dalam mendapatkan dan membrikan nafkah tersbut tidak keluar dari ketentuan
agama Islam.
v Mencukupi
kebutuhan rumah tangga
Dalam menjalani kehidupan
berumah tangga suami paling berperan pada masalah kebutuhan kelurga atau rumah
tangga tersebut, sehingga kewajiban suami juga harus mampu mencukupkan nafkah
kelurga.
v Kewajiban
menjaga keutuhan keluarga
Semua anggota keluarga pada
dasarnya dituntut untuk selalu menjaga keutuhan rumah tangga, begitu halnya
dengan suami juga haruslah menjaga hubungan yang terjalin dalam aqad pernikahan
tersebut supaya selalu utuh dan menjadi kelurga yang harmonis.
Tiga bahan
bokok in perlu dan wajib dipenuhi oleh suami sebagaimana mestinya sesuai dengan
kesanggupannya. Selain tiga hal tersebut harus juga diperhatikan keperluan yang
bisa dikatakan setengah pokok, seperti cucian, pembantu rumah tangga, perhiasan
dan perabotan rumah tangga.
2.
Kewajiban Istri terhadap Suami
Adapun
kewajiban istri terhadap suami sebagai berikut :
v Mentaati
suami
v Tinggal
di tempat kediaman yang disediakan suami
v Menggauli
suaminya sebaik-baiknya.
C.
Suami
dan Istri Nusyuz
Nusyusz
yaitu : meninggalkan kewajiban bersuami isteri, nusyuz dari pihak suami
misalnya tidak memberikan nafkah istri dan anaknya, sedangkan nusyuz dari pihak
isteri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apabila kepergiannya itu
pada perbuatan yang dilarang agama.
Apabila
seorang isteri nusyuz maka gugurlah kewajiban suami, dan apabila isterinya
kembali taat kepadanya, maka kewajiban sebagai seorang suami kembali seperti
biasa.
Apabila
kelihatan oleh suami bahwa istrinya akan durhaka maka harus diberinya nasehat
dengan sebaik-baiknya. Allah swt. menjelaskan dalam firmanNya :
Artinya :
Akan
Istri-istri yang kamu takuti akan kedurhakaan mereka, berilah nasehat, dan
berpisah tidurlah kamu dari mereka, dan pukullah mereka itu.
(Q.S. An-Nisa’ 34)
Dengan ringkas durhaka isteri
itu ada tiga tingkatan :
1.
Baru kelihatan tanda-tanda kedurhakaannya, suami
berhak dan wajib memberi nasehat.
2.
Sesudah nyata duhakanya, waktu itu suami berhak
berpisah tempat tidur.
3.
Sesudah dua pelajaran tersebut (Nasihat dan
Berpisah tempat tidur), dia masih terus juga durhaka maka suami berhak
memukulinya, tapi tidak boleh melukai badannya.
Komentar
Posting Komentar