Makalah Pendidikan Kewarganegaraan dan Nasioanal

BAB I
Pendahuluan
1.1    Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli1945. Tanggal 18 Agustus1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1.2    Rumusan Masalah
1.      ApakahpengertiandariUndang- UndangDasar 1945?
2.      BagaimanakedudukanUndang-UndangDasar1945 ?
3.      BagaimanasifatUndang-UndangDasar 1945?
4.      ApakahfungsidariUndang-Undangdasar 1945?
 

BAB II
Pembahasan
2.1 PengertianUndang-UndangDasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan juga konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dengan demikian pengertian UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:

UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab)
Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan  Tambahan.

Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.


Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Hukumdasar yang tertulis (di sampingitumasihadahukumdasar yang tidaktertulis, yaituKonvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifatmengikatterhadap: Pemerintah, setiapLembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI danpenduduk di RI.
b. Berisinorma-norma: sebagaidasardangarisbesarhukumdalampenyelenggaraannegaraharusdilaksanakandanditaati.
2. Sebagaihukumdasar:
Hukum dasar adalah hukum pokok yang harus dipedomani dan dijadikan pegangan bagi peraturan-peraturan yang dibawahnya sebagai pelaksana dari UUD dan peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan Hukum Dasar atau Hukum Pokok yaitu UUD. Hukum Dasar terbagi dua, yaitu:

1.     Hukum Dasar Tertulis
Yang dimaksudHukumDasarTertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, makasebagaiHukumDasar/HukumPokok, yaitu UUD itumengikat, baikbagiPemerintah, setiaplembaga, warganegara Indonesia dimanapuniaberada, maupunbagisetiappenduduk yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.

2. HukumDasarTidakTertulis (Konvensi)
Yang dimaksudHukumDasarTidakTertulis (Konvensi), yaituaturan-aturandasar yang timbuldanterpeliharadalampraktekpenyelenggaraannegara.Konvensiinimerupakanaturan-aturanpelengkap yang mengisikekosongan yang timbuldalampraktekkenegaraan yang tidakterdapatdalam UUD, walaupundemikiankonvensiitutidakbertentangandenganketentuan-ketentuan yang terdapatdalam UUD, yang dimaksudHukumDasarTidakTertulis (Konvensi), yaitukebiasaan-kebiasaan yang dilakukanterusmenerus i lingkungankelembagaannegara.
Contohdapatdiambil di pidatokenegaraanpresiden RI setiap 16 Agustusdalam siding DPR RI 
a. UUD merupakansumberhukumtertulis (tertinggi) Setiapprodukhukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dansetiapkebijaksanaanPemerintahberlandaskan UUD 1945.
b. SebagaiAlatKontrolYaitumengecekapakahnormahukum yang lebihrendahsesuaidenganketentuan UUD 1945.
Sifat Undang-Undang Dasar 1945
1.      UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

2.      Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.



Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwaUUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat,dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada danjuga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yangharus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang,peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakanatau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturanyang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangantersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tataurutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempatikedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukumyang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, danpada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak denganketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
1.      Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
2.      Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.


Problem-problem yang membalut Indonesia
1.     KorupsiKolusidanNepotisme

Berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang muncul ke permukaan dan bahkan sudah memasuki proses hukum, baik kasus kecil maupun besar, terjadi pada semua lapisan penyelenggara negara, mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, di pusat dan di daerah.

Keinginan untuk memperkaya diri dan atau orang lain dari penyalahgunaan wewenang, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perilaku menyimpang itu, berakibat kepada terkurasnya sumber-sumber keuangan negara yang seharusnya dipergunakan untuk penyelenggaraan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat
.
Kepentingan orang banyak yang dikalahkan hanya karena sifat serakah dari para penyelenggara negara, merupakan bukti bahwa perilaku mereka sampai saat ini masih jauh dari kesahajaan, kejujuran, rela berkorban untuk kepentingan orang banyak, dan bahkan keluar dari aturan yang ditentukan. Padahal para pendiri negara telah menegaskan bahwa dalam mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, harus searah dengan cita-cita dan tujuan Proklamasi Kemerdekaan dan cita-cita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cita-cita dan tujuan kemerdekaan itu telah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang pada intinya “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “. Adapun mengenai pemerintah negara dinyatakan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

2.5.2        Perseteruan dalam lembaga pemerintahan

Fragmentasi yang dapat kita lihat belum lama ini, yakni perseteruan antara Mahkamah Agung vs Komisi Yudisial dalam pengisian hakim agung; juga perseteruan Mensekneg vs KPK, menunjukkan adanya sikap egoisme yang seolah-olah berbalut ketentuan hukum. Tanpa ragu, dan bahkan dengan lantang masing-masing menyuarakan dan membenarkan pendapatnya, tanpa memperhatikan bahwa mereka adalah panutan rakyat. Perilaku penyelenggara negara yang berkesan sombong, arogan, serta mengutamakan kepentingan diri dan kelompoknya itu sudah menjadi pemandangan umum yang sulit untuk dihindari.

2.5.3        Fakir miskin dan anak-anak terlantar

Sesuai dengan pasal 34 UUD 45 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara, tetepi masih belum ada realisasi yang pasti. Hal ini banyak dilihat dari banyaknya pengemis dan anak-anak gelandangan di Negara ini. Para pejabat Negara banyak yang hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri tidak mau peduli dengan kepentingan bangsanya.


2.5.4        Masalah pendidikan yang semakin mahal

Akhir-akhir ini biaya pendidikan makin mahal, hal ini ditandai dengan biaya masuk perguruan tinggi negeri dan swasta yang meningkat. Padahal sesuai dengan pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan yang layak, sehingga sayang sekali jika ada warga Negara yang sangat ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi menjadi gagal akibat masalah biaya pendidikan yang mahal.
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution).
Para penegak hukum ini dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.

Agenda penegakan hukum juga memerlukan kepemimpinan dalam semua tingkatan yang memenuhi dua syarat. Pertama, kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti; Kedua, kepemimpinan tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan yang dipimpinnya masing-masing mengenai integritas kepribadian orang yang taat aturan.
Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subjek hukum dalam masyarakat, nonsens suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati.
Dalam rangka komunikasi hukum, perlu dipikirkan kembali kebutuhan adanya media digital dan elektronika, baik radio, televisi maupun jaringan internet dan media lainnya yang dimiliki dan dikelola khusus oleh pemerintah.
Untuk menunjang berfungsinya sistem hukum diperlukan suatu sistem etika yang ditegakkan secara positif berupa kode etika di sektor publik. Di setiap sektor kenegaraan dan pemerintahan selalu terda¬pat peraturan tata tertib serta pedoman organisasi dan tata kerja yang bersifat internal. Di lingkungan organisasi-organisasi masyarakat juga selalu terdapat Anggaran atau Pedoman Dasar dan Anggaran atau Pedoman Rumah Tangga organisasi. Namun, baru sedikit sekali di antara organisasi atau lembaga-lembaga tersebut yang telah memiliki perangkat Kode Etika yang disertai oleh infra struktur kelembagaan Dewan Kehormatan ataupun Komisi Etika yang bertugas menegakkan kode etika dimaksud. Di samping itu, kalaupun pedoman atau anggaran dasar dan rumah tangga tersebut sudah ada, dokumen-dokumen itu hanya ada di atas kertas dalam arti tidak sungguh-sungguh dijadikan pedoman perilaku berorganisasi.

Dengan kata lain, dalam kultur keorganisasian atau kultur berorganisasi di berbagai kalangan masyarakat kita, kebiasaan untuk menaati aturan, rule of the game belumlah menjadi tradisi yang kuat. Tradisi taat aturan itu masih harus dibudayakan secara luas. Untuk itu, diperlukan proses pelembagaan tradisi normatif yang bertingkat-tingkat, baik berkenaan dengan norma hukum, norma etika dan moral, serta norma hukum. Karena itu, selain menata dan memperbaiki kembali sistem norma hukum, kita juga perlu melembagakan sistem dan infrastruktur etika positif dalam masyarakat kita. Sistem dan infra struktur etika tersebut dilembagakan, baik melalui mekanisme di lingkungan supra struktur kenegaraan dan pemerintahan maupun di lingkungan infrastruktur masyarakat.




Bab III

Penutup

3.1 Kesimpulan

UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis (disamping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi). Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 mempunyai pengertian, sifat, fungsi dan kedudukannya sendiri. UUD 1945 memiliki sifat  elastis dan rigid.




DaftarPustaka
brekele-bisikanhati.blogspot.com/…/persandingan-uud-1945.html
www,anakciremai.com/…/makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html
pdfdatabase.com/search/fungsi-kedudukan-uud-1945.html
Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABORTUS

ISOLASI SOSIAL

ChorioCharsinoma